di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.05/2014 · PMK No. 187/PMK.05/2014
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa dan kondisi pasar. Ketentuan substansial mencakup penetapan tarif untuk berbagai jenis layanan seperti data penginderaan jauh, pencetakan citra, bimbingan teknis, dan produk rekayasa industri. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama. Selain itu, layanan data penginderaan jauh resolusi tinggi dapat diberikan secara gratis kepada instansi pemerintah tertentu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan lembaga.