Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.05/2014 · PMK No. 187/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa dan kondisi pasar. Ketentuan substansial mencakup penetapan tarif untuk berbagai jenis layanan seperti data penginderaan jauh, pencetakan citra, bimbingan teknis, dan produk rekayasa industri. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama. Selain itu, layanan data penginderaan jauh resolusi tinggi dapat diberikan secara gratis kepada instansi pemerintah tertentu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan lembaga.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)