Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.05/2010 · PMK No. 163/PMK.05/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2010Tanggal Penetapan:6 September 2010
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 September 2010
Tanggal Penetapan06 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis tarif layanan, termasuk tarif data penginderaan jauh, informasi berbasis citra penginderaan jauh, pencetakan informasi citra, bimbingan teknis pengolahan data, dan produk rekayasa industri teknologi dirgantara. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya tambahan seperti pengiriman, handling, dan akomodasi, yang dibebankan kepada pengguna jasa. Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam, tarif untuk Data Penginderaan Jauh SPOT-4 ditetapkan sebesar Rp0,00.

(-)

(-)