Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis tarif layanan, termasuk tarif data penginderaan jauh, informasi berbasis citra penginderaan jauh, pencetakan informasi citra, bimbingan teknis pengolahan data, dan produk rekayasa industri teknologi dirgantara. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya tambahan seperti pengiriman, handling, dan akomodasi, yang dibebankan kepada pengguna jasa. Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam, tarif untuk Data Penginderaan Jauh SPOT-4 ditetapkan sebesar Rp0,00.