di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 1/2019 · Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara dan bentuk penempatan Keuangan Haji. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendapatkan nilai manfaat optimal dari dana yang dikelola BPKH dengan memperhatikan keperluan likuiditas. Badan Pelaksana berwenang menempatkan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat, dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: