Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 8/2015 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2013Tanggal Penetapan:23 April 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku04 Mei 2013
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan pedoman dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan *good governance* melalui sistem pertanggungjawaban yang jelas, terukur, dan akuntabel. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi BMKG dan unit kerjanya dalam menyusun dokumen SAKIP, yang meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), dan Pelaporan Kinerja. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap unit organisasi/kerja/UPT di lingkungan BMKG yang menerima anggaran negara untuk menyusun Laporan Kinerja yang dilengkapi dengan Perjanjian Kinerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pedoman ini juga mengatur tentang perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah di lingkungan BMKG.

(-)

(-)