Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 1/2013 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:29 April 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan29 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas, dan kinerja instansi pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dengan menetapkan pedoman dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), peraturan ini mengatur penyusunan dokumen seperti Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan, Kontrak Kinerja, dan Pelaporan Kinerja. Tujuan utama adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap unit organisasi di BMKG diwajibkan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilengkapi dengan penetapan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)