Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 01/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 01/PMK.07/2012 · PMK No. 01/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 merupakan peraturan baru yang bersifat khusus untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2012.

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Peraturan ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan menteri lain sebelumnya. Oleh karena itu, Peraturan ini dipahami sebagai peraturan pelaksana tahunan yang spesifik untuk alokasi TA 2012 dan bukan sebagai pengganti umum peraturan sebelumnya.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Teks tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan terhadap peraturan yang lebih dahulu (tidak ada frasa "mengubah" atau "menambah" ketentuan PMK lain). Dengan demikian Peraturan ini tidak secara formal mengubah peraturan menteri sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Januari 2012 (dinyatakan dalam Pasal 5 dan teks pengundangan).

    • Peraturan ini bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2012 dan bersandar pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2011 (APBN 2012), Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan untuk menetapkan estimasi alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi berdasarkan angka penerimaan yang diatur dalam Undang‑Undang APBN Tahun 2012 (UU No. 22 Tahun 2011). Peraturan ini juga merujuk pada penetapan daerah penghasil oleh Menteri ESDM.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Pemerintah Pusat / Kementerian Keuangan untuk menetapkan besaran perkiraan alokasi (Pasal 2) dan melaksanakan penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi secara triwulanan sesuai ketentuan (Pasal 3 dan Pasal 5) serta melakukan rekonsiliasi data dengan daerah penghasil sebelum penyaluran penuh.

    • Hak Pemerintah Daerah Penghasil untuk menerima alokasi sesuai rincian pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini dan untuk mendapatkan penyesuaian berdasarkan realisasi penerimaan (Pasal 4).

  • Prinsip‑prinsip Utama yang Diatur

    • Kepatuhan pada peraturan perundang‑undangan (penyaluran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan).

    • Berbasis realisasi — penyaluran awal didasarkan pada perkiraan, namun akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4).

    • Rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil sebagai dasar perhitungan akhir dan penyaluran (Pasal 3 ayat (4)).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Besaran alokasi ditetapkan secara total sebesar Rp186.448.000.000,00 untuk TA 2012 (Pasal 2 ayat (1)).

    • Rincian alokasi per provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini (Pasal 2 ayat (2)).

    • Jadwal penyaluran dilakukan secara triwulanan (Pasal 3 ayat (1)), dengan penyaluran Triwulan I dan II masing‑masing sebesar 20% dari perkiraan alokasi (Pasal 3 ayat (2)).

    • Penyesuaian anggaran untuk Triwulan I dan II diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Triwulan III dan IV (Pasal 3 ayat (3)).

    • Rekonsiliasi data menjadi mekanisme formal yang digunakan untuk perhitungan penyaluran (Pasal 3 ayat (4)).

    • Ketentuan penyaluran akhir jika perkiraan tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah menyalurkan berdasarkan realisasi sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 4).

Ketentuan Peralihan dan Pelaksanaan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni tanggal 3 Januari 2012 (Pasal 5). Peraturan ini berlaku untuk pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2012 dan mengatur alokasi serta mekanisme penyaluran selama TA 2012.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Tidak terdapat ketentuan peralihan yang rinci dalam teks mengenai penyesuaian aturan bagi entitas yang telah menerima alokasi tahun sebelumnya. Namun secara substansial, daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah penghasil oleh Keputusan Menteri ESDM (Nomor 2965 K/80/MEM/2011) tetap menjadi penerima sesuai rincian lampiran.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan ini tidak memuat batas waktu penyesuaian khusus selain ketentuan pelaksanaan triwulanan sepanjang Tahun Anggaran 2012. Penyesuaian dilakukan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan pada Triwulan III dan IV sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).

  • Grandfathering clauses

    Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit. Penetapan dan penyaluran mengikuti mekanisme perkiraan dan penyesuaian berdasarkan realisasi untuk Tahun Anggaran 2012; hak penerimaan daerah ditentukan oleh lampiran dan keputusan penetapan daerah penghasil oleh Menteri ESDM.

  • Keterangan tambahan

    Pelaksanaan teknis dan pertanggungjawaban penyaluran juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, yang menjadi pedoman administratif pelaksanaan transfer bagi hasil.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi