Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 186/PMK.07/2012 · PMK No. 186/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2012Tanggal Penetapan:14 November 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 November 2012
Tanggal Penetapan14 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Tidak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2012 merupakan perubahan atas peraturan yang sudah ada, bukan peraturan baru yang berdiri sendiri.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak menggantikan seluruh peraturan sebelumnya. Peraturan ini tidak mencabut secara keseluruhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012, melainkan melakukan perubahan terhadap ketentuan tertentu di dalamnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal I Peraturan ini dan menggantikan bunyi Pasal 2 sebelumnya dengan ketentuan baru mengenai besaran perkiraan alokasi dan penegasan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

    Peraturan yang disebut terkait: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 (yang diubah) dan peraturan pelaksana terkait yang menjadi dasar teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 (tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah) yang dijadikan rujukan.

  • Status Berlaku dari Peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2012 (sebagaimana tercantum dalam Pasal II dan keterangan pengundangan). Peraturan ini dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1133 Tahun 2012 dengan penetapan sebagai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2012.

  • Dasar Hukum dan Kaitan dengan Peraturan Lain

    • Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
    • Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 (sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2012).
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 (yang diubah) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 (pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah).
    • Keputusan Menteri ESDM Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan untuk tahun 2012 yang menjadi bahan rekonsiliasi.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan perubahan terhadap perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2012. Perubahan dilakukan berdasarkan kebutuhan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran DBH sampai Triwulan III Tahun Anggaran 2012. Keputusan Menteri ESDM Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang penetapan daerah penghasil juga menjadi dasar pertimbangan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kementerian Keuangan wajib menetapkan perkiraan alokasi DBH Panas Bumi untuk tahun anggaran 2012 sebagaimana bunyi Pasal 2 yang baru: Rp481.659.362.518,00.
    • Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) memiliki hak untuk menerima alokasi sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
    • Penyelenggaraan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Prinsip kepatuhan terhadap ketentuan perundang‑undangan (legalitas), khususnya PP No.55/2005 dan peraturan pelaksanaannya.
    • Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penetapan dan penyaluran dana transfer ke daerah.
    • Prinsip keakuratan berdasarkan rekonsiliasi realisasi penerimaan dan penyaluran DBH hingga periode yang ditentukan (Triwulan III 2012).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perubahan dilakukan melalui amandemen Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 sebagaimana diatur dalam Pasal I Peraturan ini.
    • Besaran total perkiraan alokasi ditetapkan secara numerik di Pasal 2 ayat (1) dan penyaluran per daerah dirinci pada Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan (Pasal 2 ayat (2)).
    • Pelaksanaan teknis penyaluran dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012.
    • Perubahan ini didasarkan pada rekonsiliasi data (realisasi penerimaan dan realisasi penyaluran) sampai Triwulan III 2012 dan keputusan teknis/penetapan daerah penghasil oleh Kementerian ESDM.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 14 November 2012 (Pasal II). Dengan demikian ketentuan perubahan atas Pasal 2 berlaku segera untuk pengaturan perkiraan alokasi DBH Panas Bumi Tahun Anggaran 2012.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci yang secara eksplisit menyebut prosedur penyesuaian bagi transfer yang telah dilakukan sebelumnya. Namun berdasarkan konsideran dan latar pengubahan, mekanisme yang berlaku adalah melakukan rekonsiliasi terhadap realisasi penerimaan dan penyaluran sampai Triwulan III Tahun Anggaran 2012, sehingga entitas yang telah menerima penyaluran sebelumnya harus menyesuaikan atau mengikuti ketentuan alokasi baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Teks peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi daerah atau instansi terkait. Oleh karena itu penyesuaian dianggap harus dilakukan segera sesuai dengan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran yang diatur dalam peraturan pelaksana (PMK No.06/PMK.07/2012) dan jadwal anggaran tahun 2012.

  • Grandfathering Clauses (Klausul Penghormatan Status Lama)

    Tidak ada klausul grandfathering yang secara eksplisit disebutkan. Perubahan bersifat korektif atas perkiraan alokasi tahun anggaran 2012 sehingga seluruh pihak yang terkait perlu menyesuaikan pelaksanaan dengan besaran dan rincian baru sebagaimana tercantum di Lampiran.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi