Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 59/PMK.06/2016 · PMK No. 59/PMK.06/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2016Tanggal Penetapan:8 April 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 April 2016
Tanggal Penetapan08 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain: DJKN dapat melakukan penjaringan bakal calon dari eksternal Persero; biaya pelaksanaan assessment bakal calon dapat dibebankan kepada Persero atau Kementerian Keuangan; dan penambahan alasan pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS. Selain itu, usulan pemberhentian anggota Direksi harus disertai dengan penjelasan dan konsep surat pemberitahuan serta keputusan RUPS.

(-)

(-)