di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.06/2015 · PMK No. 78/PMK.06/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi pada perusahaan perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk mendapatkan anggota Direksi yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dan perilaku yang baik serta dedikasi yang tinggi. Peraturan ini menetapkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi harus berdasarkan prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik. Persyaratan umum bagi anggota Direksi termasuk tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Persyaratan khusus mencakup kesehatan jasmani dan rohani, integritas, keahlian, kepemimpinan, dan pengalaman. Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dilakukan untuk menilai calon anggota Direksi, yang melibatkan penilaian oleh Tim UKK dan Lembaga Profesional. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi dari Tim UKK.