Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999 dengan perubahan kondisi ekonomi nasional yang signifikan. Perubahan ini diperlukan karena melemahnya nilai tukar rupiah, meningkatnya inflasi, dan penurunan harga minyak bumi yang berdampak negatif pada ekonomi nasional. Undang-undang ini mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998, termasuk rincian penerimaan dan pengeluaran negara. Penerimaan negara dibagi menjadi penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, dengan rincian lebih lanjut mengenai sumber-sumber penerimaan seperti perpajakan, minyak bumi, dan gas alam. Pengeluaran negara juga dirinci menurut sektor, termasuk pengeluaran rutin dan pembangunan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa APBN lebih realistis dan mendukung program reformasi ekonomi, khususnya di bidang fiskal.