Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999

Juga dikenal sebagai: UU 7/1998 · UU No. 7 Tahun 1998 · UU Nomor 7 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1998Tanggal Penetapan:1 Oktober 1998
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1998
Tanggal Penetapan01 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999 dengan perubahan kondisi ekonomi nasional yang signifikan. Perubahan ini diperlukan karena melemahnya nilai tukar rupiah, meningkatnya inflasi, dan penurunan harga minyak bumi yang berdampak negatif pada ekonomi nasional. Undang-undang ini mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998, termasuk rincian penerimaan dan pengeluaran negara. Penerimaan negara dibagi menjadi penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, dengan rincian lebih lanjut mengenai sumber-sumber penerimaan seperti perpajakan, minyak bumi, dan gas alam. Pengeluaran negara juga dirinci menurut sektor, termasuk pengeluaran rutin dan pembangunan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa APBN lebih realistis dan mendukung program reformasi ekonomi, khususnya di bidang fiskal.

(-)

(-)