Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999

Juga dikenal sebagai: UU 3/1998 · UU No. 3 Tahun 1998 · UU Nomor 3 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1998Tanggal Penetapan:13 Maret 1998
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Peraturan ini mengubah: 1. *Indische Comptabiliteitswet* (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 *Indische Comptabiliteitswet* (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999 menetapkan anggaran negara berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. APBN ini merupakan APBN tahun kelima dalam pelaksanaan Repelita VI, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya serta meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya. APBN disusun dengan memperhatikan perkembangan ekonomi internal dan eksternal. APBN Tahun Anggaran 1998/1999 mencakup pendapatan negara yang terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri (perpajakan, sektor minyak bumi dan gas alam, penerimaan negara bukan pajak) sebesar Rp 114.965.800.000.000,00 dan Penerimaan Pembangunan (bantuan program dan proyek) sebesar Rp 32.255.000.000.000,00, sehingga total pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 147.220.800.000.000,00. Belanja negara terdiri dari Pengeluaran Rutin sebesar Rp 97.829.100.000.000,00 dan Pengeluaran Pembangunan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00, dengan total belanja negara sebesar Rp 147.220.800.000.000,00. Pengeluaran rutin dirinci menurut sektor, termasuk industri, pertanian, pengairan, tenaga kerja, perdagangan, transportasi, pertambangan, pariwisata, pembangunan daerah, lingkungan hidup, pendidikan, kependudukan, kesejahteraan sosial, perumahan, agama, ilmu pengetahuan, hukum, aparatur negara, politik, dan pertahanan keamanan. Pengeluaran pembangunan juga dirinci menurut sektor yang sama. Kewenangan Pemerintah termasuk membuat laporan semester I mengenai realisasi penerimaan dan pengeluaran, perkembangan moneter, serta neraca pembayaran. Pemerintah juga menyusun prognosa untuk enam bulan berikutnya dan membahas penyesuaian anggaran dengan DPR. Sisa kredit anggaran proyek pembangunan dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya dengan Peraturan Pemerintah. Sisa anggaran lebih dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun berikutnya.

(-)

(-)