Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 14/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 153)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang perubahan ini adalah adanya keberatan dari masyarakat atas besaran tarif retribusi, belum dimasukkannya komponen indeks parameter bangunan gedung dalam penghitungan tarif, serta adanya perubahan dalam pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan besaran Harga Satuan Retribusi Bangunan (HSbg) dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan (HSpbg).
  2. Perubahan pengaturan dalam pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, yang diberikan dengan melihat fungsi bangunan yang meliputi fungsi sosial dan budaya milik masyarakat dan fungsi hunian/perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan luas bangunan maksimal 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
  3. Perubahan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) terkait indeks kegiatan dan indeks parameter.

Objek retribusi yang tidak termasuk adalah pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; pemberian IMB untuk mendirikan kembali bangunan yang rusak/roboh akibat bencana alam; pemberian IMB untuk bangunan yang bahan pokoknya terdiri dari bambu/rembulung yang sangat sederhana.

Struktur dan besaran tarif didasarkan pada luas bangunan, indeks bangunan, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. Dalam hal terjadi perubahan fungsi bangunan, dikenakan retribusi sebesar 50% dari tarif Retribusi IMB.

(-)

(-)