Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.010/2020 · PMK No. 89/PMK.010/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaNilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 ini bertujuan untuk menetapkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Kebijakan ini diambil untuk menjamin rasa keadilan dalam penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Dasar pengenaan pajak dapat menggunakan nilai lain yang ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Pengusaha Kena Pajak yang memilih menggunakan nilai lain harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pajak Masukan atas perolehan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan nilai lain tidak dapat dikreditkan. Badan usaha industri yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan nilai lain ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

(-)

(-)