Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.03/2022 · PMK No. 64/PMK.03/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengaturan. Dalam peraturan ini, pengusaha kena pajak dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Besaran tertentu ini ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual mulai 1 April 2022, dan 1,2% dari harga jual saat tarif PPN baru diberlakukan. Pengusaha kena pajak yang menggunakan besaran tertentu harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, badan usaha industri yang mengolah barang hasil pertanian tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa kena pajak terkait penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.

1. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 dianggap menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. 2. Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(-)