Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/25/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/25/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2011Tanggal Penetapan:9 Desember 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPrinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku09 Desember 2011
Tanggal Penetapan09 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dikenal sebagai Alih Daya. Latar belakang kebijakan ini adalah kompleksitas dan keragaman kegiatan usaha bank yang meningkat seiring dengan perkembangan dunia usaha dan persaingan yang ketat. Untuk memungkinkan bank fokus pada pekerjaan pokoknya, sebagian pekerjaan dapat dialihkan kepada pihak lain, namun hal ini berpotensi meningkatkan risiko bagi bank. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai menjadi penting. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara bank dan perusahaan penyedia jasa, ruang lingkup kegiatan yang dapat dialihdayakan, serta hak dan kewajiban bank dan perusahaan penyedia jasa. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan dan harus memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank juga diwajibkan untuk memilih perusahaan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan tertentu dan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala.

  1. Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain yang diperbolehkan wajib menghentikan atau menyesuaikan perjanjian sesuai dengan ketentuan baru dalam jangka waktu tertentu.
  2. Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan yang diperbolehkan sebelum berlakunya peraturan ini wajib menyampaikan laporan Alih Daya yang sedang berjalan.
  3. Laporan rencana tindak dan laporan Alih Daya yang sedang berjalan harus disampaikan paling lambat 60 hari kerja sejak berlakunya peraturan ini.
  4. Bank yang belum memiliki atau perlu menyesuaikan kebijakan dan prosedur Alih Daya harus melakukannya dalam waktu 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.

  1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar mulai dari Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan hingga maksimum Rp100.000.000,00.
  2. Bank yang tidak menyampaikan laporan rencana Alih Daya dikenakan sanksi sebesar Rp125.000.000,00.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.