Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 9/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPrinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5263).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain (Alih Daya). Latar belakangnya adalah perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks dan ketatnya persaingan, yang mendorong bank untuk lebih fokus pada pekerjaan pokoknya dalam fungsi intermediasi. Alih Daya berpotensi meningkatkan risiko bagi bank, sehingga diperlukan pengaturan yang hati-hati.

Peraturan ini memperbolehkan bank melakukan Alih Daya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau penyediaan jasa tenaga kerja, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan. Alih Daya hanya dapat dilakukan atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha bank, dengan kriteria berisiko rendah, tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi tinggi di bidang perbankan, dan tidak terkait langsung dengan pengambilan keputusan operasional bank. Bank dilarang mengalihkan tanggung jawab atau risiko kepada Perusahaan Penyedia Jasa.

Bank wajib membuat perjanjian tertulis dengan Perusahaan Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan badan hukum Indonesia, izin usaha yang berlaku, kinerja keuangan dan reputasi yang baik, sumber daya manusia yang memadai, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Perjanjian Alih Daya harus mencakup ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, nilai kontrak, struktur biaya, hak dan kewajiban para pihak, ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan, kondisi pengakhiran perjanjian, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.

Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian intern. Bank juga wajib menyampaikan laporan mengenai rencana Alih Daya dan Alih Daya yang bermasalah kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Bank yang sebelum tanggal 9 Desember 2011 telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun Perusahaan Penyedia Jasa dan/atau cakupan perjanjian Alih Daya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 10 ayat (2), dapat melanjutkan pelaksanaan Alih Daya sampai dengan berakhirnya perjanjian. 2. Dalam hal Bank melakukan perpanjangan terhadap perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib: a. melakukan penelitian, analisis, dan penilaian atas pemenuhan persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau b. menyesuaikan perjanjian sesuai Pasal 10 ayat (2).

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan denda dengan besaran yang meningkat sesuai dengan lamanya keterlambatan, dengan batas maksimum Rp100.000.000,00. 2. Bank yang melakukan Alih Daya tanpa melaporkan rencana Alih Daya dikenakan denda sebesar Rp125.000.000,00. 3. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.