Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 26/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 September 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Tamban.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Latar belakangnya adalah perkembangan jenis dan fungsi pelayanan kesehatan yang memerlukan penyesuaian tarif retribusi. Tujuannya adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan dan pemeliharaan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Ketentuan substansial mencakup jenis pelayanan yang dikenakan retribusi seperti rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rehabilitasi, dan konsultasi khusus. Diatur pula mengenai struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan penerimaan rumah sakit dan pengawasannya.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya dari retribusi terutang dan ditagih dengan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.