Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku23 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Latar belakangnya adalah peningkatan tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan perlunya penyesuaian tarif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang. Pola tarif pelayanan kesehatan disusun berdasarkan perhitungan biaya satuan riil (riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan. Rumah sakit dapat memungut biaya sebagai imbalan atas barang/jasa pelayanan yang diberikan, yang ditetapkan dalam bentuk tarif. Tarif mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi rawat darurat, rawat jalan, rawat inap napza, rawat inap psikiatri, rawat siang (Day care), rawat sehari (One day Care), pemulasaran/perawatan jenazah, visum et repertum psikiatri, pelayanan medik, pelayanan penunjang nonmedik, pelayanan rehabilitasi medik, mental, sosial dan napza, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan keperawatan, dan pelayanan check-up. Tarif pelayanan kesehatan meliputi komponen jasa sarana, jasa pelayanan, dan jasa profesional profesi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelas keperawatan, pasien jaminan asuransi, waktu pelayanan dan pemulangan pasien, serta perhitungan biaya. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan rawat jalan/poliklinik, pelayanan rawat darurat dan pelayanan ambulance, pelayanan rawat inap, tindakan medik dan jasa pelayanan, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, pelayanan penunjang medik, serta pelayanan gizi dan farmasi.

(-)

Dalam hal wajib tarif tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari total tarif terutang atau kurang bayar.