Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai respons terhadap perkembangan dan kemajuan di wilayah tersebut. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi Kota Administratif Jayapura, Kecamatan Abepura, serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka. Dengan pembentukan ini, Kota Administratif Jayapura dihapus. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh seorang Walikotamadya dan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi pengaturan ketenteraman, pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dasar, tata kota, kebersihan, pertanian, pendapatan, dan lalu lintas.