Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1993

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura

Juga dikenal sebagai: UU 6/1993 · UU No. 6 Tahun 1993 · UU Nomor 6 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 1993Tanggal Penetapan:2 Agustus 1992
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 1993
Tanggal Penetapan02 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dihapus.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai respons terhadap perkembangan dan kemajuan di wilayah tersebut. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi Kota Administratif Jayapura, Kecamatan Abepura, serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka. Dengan pembentukan ini, Kota Administratif Jayapura dihapus. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh seorang Walikotamadya dan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi pengaturan ketenteraman, pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dasar, tata kota, kebersihan, pertanian, pendapatan, dan lalu lintas.

1. Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat Walikotamadya untuk pertama kalinya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Irian Jaya. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari wakil-wakil organisasi peserta pemilu dan golongan karya ABRI. 3. Penyerahan pegawai, aset, dan badan usaha dari Pemerintah Propinsi Irian Jaya dan Kabupaten Jayapura kepada Kotamadya Jayapura harus diselesaikan dalam 1 tahun. 4. Pemerintah memberikan dana modal pangkal selama 3 tahun berturut-turut sejak peresmian.

(-)