Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Adminstratif Jayapura

Juga dikenal sebagai: PP 26/1979 · PP No. 26 Tahun 1979 · PP Nomor 26 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1979Tanggal Penetapan:28 Agustus 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Adminstratif Jayapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1979
Tanggal Penetapan28 Agustus 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Jaya tanggal 13 September Tahun 1973 Nomor 194/GIJ/1973 tentang Pelaksanaan Pembentukan Kecamatan di seluruh Propinsi Irian Jaya.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Kota Jayapura secara lebih efektif dan efisien. Pembentukan Kota Administratif Jayapura dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan wilayah yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pemerintah Kota Administratif Jayapura bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dan berfungsi untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, membina pembangunan, serta mendukung perkembangan wilayah. Wilayah Kota Administratif Jayapura meliputi beberapa desa di Kecamatan Kota Jayapura dan sebagian Kecamatan Abepura, yang kemudian dibagi menjadi dua kecamatan: Jayapura Utara dan Jayapura Selatan.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Jayapura sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Jayapura. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

(-)