Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1963, Tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/1964 · PERPRES No. 45 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 45 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1964Tanggal Penetapan:28 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1963, Tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1964
Tanggal Penetapan28 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963 tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum menurut P.G.P.N. 1961.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki persentase tunjangan kemahalan umum sesuai dengan batas kemampuan keuangan negara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah persentase tunjangan kemahalan umum dari 130% menjadi 300%. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan minimum bagi pegawai negeri yang tidak berkeluarga harus mencapai Rp.1.500,- per bulan, dan bagi yang berkeluarga harus mencapai Rp.2.500,- per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dengan menyesuaikan tunjangan kemahalan umum dan tunjangan lainnya agar memenuhi standar penghasilan minimum yang ditetapkan.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964, kecuali di daerah Riau dimana saat mulai berlakunya ditetapkan pada tanggal 1 Januari 1965.

(-)