Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/1963 · PERPRES No. 8 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 8 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239) pada pasal 27 ayat (1).

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai negeri, dengan mempertimbangkan batas kemampuan keuangan negara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah persentase tunjangan dari 30% menjadi 130% sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961. Selain itu, peraturan ini memastikan bahwa penghasilan pegawai negeri, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kemahalan umum, tidak kurang dari Rp. 750,- per bulan. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang digaji dengan rupiah Irian Barat atau mata uang asing.

(-)

(-)