Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai negeri, dengan mempertimbangkan batas kemampuan keuangan negara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah persentase tunjangan dari 30% menjadi 130% sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961. Selain itu, peraturan ini memastikan bahwa penghasilan pegawai negeri, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kemahalan umum, tidak kurang dari Rp. 750,- per bulan. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang digaji dengan rupiah Irian Barat atau mata uang asing.