Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan Dumas yang baik, pengawasan dan pengendalian yang akuntabel, serta penyelesaian Dumas yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip penanganan Dumas meliputi legalitas, transparansi, koordinasi, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, objektivitas, dan proporsionalitas. Dumas dapat disampaikan secara langsung (melalui bagian pelayanan, sentra pelayanan, atau unit pelayanan Dumas) atau tidak langsung (melalui komunikasi elektronik atau surat-menyurat).
Dumas yang diterima diklasifikasikan sebagai berkadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan, dan dikelompokkan berdasarkan jenis penyimpangan (hukum/HAM, penyalahgunaan wewenang, pelayanan masyarakat, dll.). Penatausahaan Dumas meliputi pencatatan, penelaahan, pengklasifikasian, pengelompokan, pendistribusian, dan pengarsipan.
Proses penanganan Dumas melibatkan berbagai unit di Mabes Polri, Polda, dan Polres, dengan mekanisme penerusan, penelaahan, pengkajian, penyelidikan, audit investigasi, dan pemeriksaan. Pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas wajib disampaikan kepada pelapor dalam jangka waktu tertentu. Koordinasi dilakukan dengan kementerian/lembaga/badan/komisi, masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan.
Status penanganan Dumas dikategorikan sebagai Proses (P), Selesai Benar (SB), atau Selesai Tidak Benar (STB). Pengawasan dan pengendalian penanganan Dumas dilaksanakan oleh Itwasum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah, Bagian Pengawasan Penyidikan, Bidang Profesi dan Pengamanan, dan Seksi Pengawasan melalui monitoring, evaluasi, dan laporan.