di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 2/2024 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pelayanan Polri kepada masyarakat dan mewujudkan pengelolaan Dumas yang profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, perkembangan masyarakat, teknologi, dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Ruang lingkup Dumas meliputi pelayanan Polri, penyimpangan perilaku SDM Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang, dan/atau proses penegakan hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait dengan proses pengaduan, termasuk kewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor.