Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 6/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 7, perubahan Pasal 25 ayat (1) huruf m dan ayat (2) mengenai persyaratan calon Kepala Desa, serta penyisipan Pasal 26A yang mengatur kewajiban Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali untuk menyampaikan laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 31 ayat (1) mengenai penetapan bakal calon Kepala Desa berdasarkan jumlah pemilih, serta perubahan pada Pasal 59 mengenai fasilitasi penyelesaian keberatan oleh BPD oleh panitia pemilihan kabupaten.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait desa, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa: Diperbarui dengan menambahkan persyaratan tidak pernah menyalahgunakan narkotika, phisikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  2. Kewajiban Laporan: Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPD dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati.
  3. Penetapan Bakal Calon: Jumlah bakal calon Kepala Desa yang ditetapkan disesuaikan dengan jumlah pemilih.
  4. Fasilitasi Keberatan: BPD dalam menyelesaikan keberatan difasilitasi oleh panitia pemilihan kabupaten.

(-)

(-)