di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 6/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 7, perubahan Pasal 25 ayat (1) huruf m dan ayat (2) mengenai persyaratan calon Kepala Desa, serta penyisipan Pasal 26A yang mengatur kewajiban Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali untuk menyampaikan laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 31 ayat (1) mengenai penetapan bakal calon Kepala Desa berdasarkan jumlah pemilih, serta perubahan pada Pasal 59 mengenai fasilitasi penyelesaian keberatan oleh BPD oleh panitia pemilihan kabupaten.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait desa, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial: