Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, & Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2017
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, & Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2017
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Kepala Desa, yang meliputi pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak dapat dilaksanakan satu kali atau secara bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian, penetapan, dan pengumuman calon. Diatur pula mengenai kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Pemilih harus memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan.

Kewenangan Lembaga:

Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten. BPD memiliki peran dalam pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, penetapan daftar pemilih tetap, dan penyelesaian keberatan terhadap hasil pemilihan.

(-)

Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi dengan tahapan: 1. Peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; 2. Penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.