di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.07/2009 · PMK No. 167/PMK.07/2009
Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2009 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 4 November 2009 (lihat Pasal II). Dengan demikian ketentuan yang diubah/ditetapkan efektif berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.
Dasar Hukum dan Rujukan: Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, serta mempertimbangkan PMK sebelumnya (No.17/PMK.07/2009 dan No.50/PMK.07/2009) dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498K/80/MEM/2008.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 November 2009 (Pasal II). Ketentuan-ketentuan yang diubah/ditetapkan berlaku untuk Tahun Anggaran 2009 dan harus diimplementasikan pada siklus anggaran tahun tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering / Klausul Pengecualian:
Tidak mengatur sanksi