Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.07/2009 · PMK No. 17/PMK.07/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp29.719.849.128.000,00, dengan rincian:

  1. DBH SDA Minyak Bumi (porsi 15,5%) sebesar Rp18.900.080.576.000,00, yang terdiri dari porsi 15% dan porsi 0,5% yang diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
  2. DBH SDA Gas Bumi (porsi 30,5%) sebesar Rp10.819.768.552.000,00, yang terdiri dari porsi 30% dan porsi 0,5% yang diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan, dengan penyaluran Triwulan I dan II masing-masing sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi. Penyaluran ini diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan IV. Penyaluran dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

(-)

(-)