Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/8/DPNP Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/8/DPNP Tahun 2001 tentang Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/8/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/8/DPNP

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2001Tanggal Penetapan:16 Maret 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 Maret 2001
Tanggal Penetapan16 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/17/DPNP tanggal 27 Juli 2001.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan permohonan izin, rencana, serta penyampaian laporan oleh Bank Umum kepada Bank Indonesia.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh lampiran yang digunakan dalam proses permohonan atau pelaporan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Bank diwajibkan menggunakan format lampiran yang telah ditetapkan, dengan berpedoman pada tata cara pengiriman yang diatur dalam lampiran teknis. Dalam hal format tidak diatur secara khusus, bank diberikan fleksibilitas untuk menentukan format penyampaiannya sendiri.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai perhitungan waktu dan kewenangan. Perhitungan hari dalam penyampaian dokumen didasarkan pada hari kalender, dan jangka waktu dihitung sejak dokumen diterima oleh Bank Indonesia. Terkait kewenangan, permohonan atau laporan diajukan oleh pengurus atau pejabat bank sesuai dengan skala kewenangan internal masing-masing bank. Surat Edaran ini juga menetapkan alamat resmi penyampaian dokumen, baik yang ditujukan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia, Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP), maupun Direktorat Pengawasan Bank (DPwB), dengan memperhatikan pembagian wilayah kerja kantor Bank Indonesia.

(-)

(-)