di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/17/DPNP Tahun 2001 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.3/8/DPNP Tanggal 16 Maret 2001 tentang Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/17/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/17/DPNP
Surat Edaran ini diterbitkan untuk mempermudah pelaksanaan ketentuan mengenai alamat penyampaian permohonan izin, rencana, dan laporan bagi Bank Umum di Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian mekanisme administratif dalam penyampaian dokumen kepada Bank Indonesia.
Secara substansial, kebijakan ini mengatur tata cara penyampaian permohonan izin, rencana, dan laporan pelaksanaan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia, Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP), serta Direktorat Pengawasan Bank (DPwB). Ketentuan ini membedakan kewajiban penyampaian dokumen berdasarkan lokasi kantor pusat atau lokasi operasional bank, yakni apakah berada di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia atau di luar wilayah tersebut dengan mengacu pada pembagian wilayah kerja Kantor Bank Indonesia yang tercantum dalam Lampiran B. Selain itu, terdapat perubahan administratif pada Lampiran B terkait wilayah kerja Kantor Bank Indonesia Batam yang semula menginduk ke Kantor Bank Indonesia Pekanbaru menjadi menginduk ke Kantor Bank Indonesia Padang.