Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Juga dikenal sebagai: PMK 112/PMK.02/2019 · PMK No. 112/PMK.02/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan mengubah ketentuan mengenai manfaat tambahan lainnya dan insentif. Perubahan ini dilakukan pada Pasal 12 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015, yang mengatur tentang tunjangan cuti tahunan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Tunjangan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah.

(-)

(-)