Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Juga dikenal sebagai: PMK 34/PMK.02/2015 · PMK No. 34/PMK.02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2015Tanggal Penetapan:2 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaManfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2015
Tanggal Penetapan02 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk mengatur manfaat tambahan dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian manfaat tambahan berupa tunjangan dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas, serta insentif berdasarkan kinerja BPJS. Tunjangan yang diberikan mencakup tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan asuransi sosial, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan perumahan. Fasilitas pendukung meliputi kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan. Insentif diberikan berdasarkan capaian target kinerja BPJS dan dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.

(-)

(-)