Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Pepera

Juga dikenal sebagai: PP 16/1975 · PP No. 16 Tahun 1975 · PP Nomor 16 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1975Tanggal Penetapan:5 Mei 1975
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Pepera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1975
Tanggal Penetapan05 Mei 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 tentang Satyalancana Pepera.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1975 ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1969 mengenai Satyalancana Pepera. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas cakupan penerima penghargaan, tidak hanya terbatas pada warga negara Indonesia, tetapi juga mencakup individu non-warga negara yang telah berjasa besar dalam perjuangan Irian Jaya. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pemberian Satyalancana Pepera dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Menteri atau Pimpinan Lembaga terkait, setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Peraturan ini juga mengatur bahwa hak memakai Satyalancana Pepera dapat dicabut jika syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tidak lagi dipenuhi. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)