di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2008 · Perka BKN No. 19 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Latar belakangnya adalah untuk menjamin pembinaan karier dan meningkatkan peran PNS di lingkungan KORPRI, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005.
Ketentuan substansial meliputi: