Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2008 · Perka BKN No. 19 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2008Tanggal Penetapan:7 Juli 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku07 Juli 2008
Tanggal Penetapan07 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2003 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh dan Diangkat Dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Latar belakangnya adalah untuk menjamin pembinaan karier dan meningkatkan peran PNS di lingkungan KORPRI, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah seperti Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pengertian 'ditugaskan secara penuh'.
  2. Penetapan jabatan struktural dan tingkat eselon di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI, mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/13/M.PAN/5/2008.
  3. Pembinaan dan hak-hak kepegawaian PNS yang ditugaskan di lingkungan KORPRI dilakukan sama dengan PNS yang diangkat dalam jabatan struktural di instansi pemerintah.
  4. Prosedur pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI, Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI, dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI.
  5. Pengaturan mengenai penghasilan, kenaikan pangkat pilihan, tunjangan jabatan, dan perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang ditugaskan di lingkungan KORPRI.
  6. Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS yang ditugaskan dalam jabatan struktural di lingkungan KORPRI.

1. Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam jabatan struktural pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang telah ditetapkan penyetaraan jenjang jabatannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/13/M.PAN/5/2008, dapat tetap menduduki jabatan dimaksud sampai dengan bulan Desember 2008. 2. Pembinaan dan hak-hak kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)