Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2008 · Perka BKN No. 2 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2008Tanggal Penetapan:8 Januari 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPemberian Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku08 Januari 2008
Tanggal Penetapan08 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2003 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan secara penuh dan diangkat dalam jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran PNS dalam organisasi tersebut, sejalan dengan peraturan yang ada mengenai pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Ketentuan Substansial

PNS yang dipekerjakan secara penuh dan diangkat dalam jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia berhak menerima tunjangan jabatan yang besarnya sama dengan tunjangan jabatan struktural yang berlaku. Tunjangan ini dibayarkan oleh instansi induk atau lembaga tempat PNS tersebut dipekerjakan. Tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS dalam jabatan struktural.

1. Tunjangan jabatan bagi PNS yang diangkat setelah berlakunya peraturan ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah pelantikan. 2. Tunjangan jabatan bagi PNS yang diangkat sebelum berlakunya peraturan ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah ditetapkannya peraturan ini.

(-)