Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:15 Januari 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku15 Januari 2024
Tanggal Penetapan15 Januari 2024
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang memungkinkan Pemerintah Daerah menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan, asalkan urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya telah terpenuhi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Jepara dan untuk menghindari disharmoni dalam pembagian urusan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Pendidikan dianggap sebagai hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah terkait pendidikan, seperti Pendidikan Inklusi, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Pendidikan Anak Usia Dini, dan lain-lain.
  2. Perubahan Pasal 3: Pemerintah Daerah menetapkan program wajib belajar 12 tahun hingga jenjang pendidikan menengah, sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya telah terpenuhi. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Perubahan Pasal 91: Penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan wajib memiliki izin pendirian. Izin pendirian untuk TK, SD, dan SMP diberikan oleh Bupati, sedangkan untuk RA, MI, dan MTs ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama setelah mendapat rekomendasi Bupati. Tata cara dan persyaratan pendirian satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas dan Kepala Kantor Kementerian Agama. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dikenakan sanksi administrasi.
  4. Penyisipan Pasal 100A: Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang tidak mampu.
  5. Perubahan Pasal 102: Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
  6. Perubahan Pasal 110: Masyarakat, orang tua, dan keluarga memberikan perlindungan terhadap peserta didik, termasuk fasilitasi terhadap Anak Tidak Sekolah (ATS) dan pemberian kesempatan yang sama bagi anak penyandang disabilitas.

(-)

1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Ketentuan lebih lanjut terkait sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Bupati.