Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2018 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2018Tanggal Penetapan:18 Januari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku18 Januari 2018
Tanggal Penetapan18 Januari 2018
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pendidikan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Jepara dan menyesuaikan dengan perubahan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi disharmoni dalam pembagian urusan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Perubahan mencakup penghapusan, perubahan, dan penambahan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011. Beberapa poin penting meliputi:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait pendidikan.
  • Penghapusan beberapa pasal yang tidak relevan dengan kewenangan baru Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Perubahan ketentuan mengenai penyusunan database pendidikan.
  • Penyesuaian ketentuan mengenai standar nasional pendidikan.
  • Perubahan ketentuan mengenai kurikulum muatan lokal.
  • Penyesuaian ketentuan mengenai sarana dan prasarana pendidikan.
  • Penyesuaian ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan.
  • Penyesuaian ketentuan mengenai biaya pendidikan.
  • Perubahan ketentuan mengenai Komite Sekolah/Madrasah.

(-)

(-)