Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 7/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2013 Nomor 13) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan pada Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 7); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Barru(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 9); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan membantu Bupati dan DPRD Kabupaten Barru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barru, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Kewenangan Perangkat Daerah meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas, evaluasi, pelaporan, dan administrasi sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, serta mengatur mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.

1. Pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana teknis Dinas Rumah Sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, serta Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)