Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 4/2014 · Perda Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2014Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barru
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku23 Juni 2014
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Tehnis Daerah, pada Bab III, Bagian Kedelapan, Paragraf 1, Pasal 17 dan Paragraf 2 Pasal 18 yang mengatur organisasi Kantor Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barru sebagai unsur pendukung Bupati yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup daerah kabupaten. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis pengendalian lingkungan hidup, koordinasi penyusunan dan evaluasi program di bidang lingkungan hidup, tata ruang dan konservasi sumber daya alam, pengawasan dan pemantauan, koordinasi penyelenggaraan perizinan di bidang lingkungan hidup (izin pembuangan air limbah, pemanfaatan air limbah, penyimpanan sementara limbah B3, dan pengumpulan limbah B3), pengelolaan laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan sistem informasi lingkungan hidup, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Organisasi Badan Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Tata Lingkungan dan Amdal (dengan Sub Bidang Penegakan Hukum, Konservasi, dan Tata Lingkungan serta Sub Bidang Komunikasi Lingkungan dan Amdal), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Sampah (dengan Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan serta Sub Bidang Pengelolaan Sampah, B3, dan LB3), Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan (dengan Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan serta Sub Bidang Pemulihan Lingkungan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di satu atau beberapa kecamatan, yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai keahlian dan kebutuhan, dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing bagian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)