Peraturan Daerah Kabupaten Madiun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran serta BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung penguatan perekonomian daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perumdam Tirta Dharma Purabaya, mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang sehat, meningkatkan pelayanan publik terkait penyediaan air minum, meningkatkan produktivitas kinerja Perumdam, menjamin ketersediaan APBD untuk penyertaan modal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ruang lingkup pengaturan meliputi sumber, bentuk, dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; serta pembinaan dan pengawasan. Sumber modal Perumdam dapat berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal dapat berupa uang dan barang milik daerah. Modal yang telah disetor sampai dengan Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 40.869.402.100,00. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan modal hingga Tahun 2025 sebesar Rp. 30.000.000.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 70.869.402.100,00. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, dan Direksi Perumdam wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPM setiap tahun. KPM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal.