Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 6/2020 · Perda Kabupaten Madiun No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2020
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 2 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2015 Nomor 5 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran serta BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung penguatan perekonomian daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perumdam Tirta Dharma Purabaya, mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang sehat, meningkatkan pelayanan publik terkait penyediaan air minum, meningkatkan produktivitas kinerja Perumdam, menjamin ketersediaan APBD untuk penyertaan modal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi sumber, bentuk, dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; serta pembinaan dan pengawasan. Sumber modal Perumdam dapat berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal dapat berupa uang dan barang milik daerah. Modal yang telah disetor sampai dengan Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 40.869.402.100,00. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan modal hingga Tahun 2025 sebesar Rp. 30.000.000.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 70.869.402.100,00. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, dan Direksi Perumdam wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPM setiap tahun. KPM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Tirta Dharma Purabaya yang telah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap sah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. 2. Rincian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun 2020 - 2023 pada Perumdam Tirta Dharma Purabaya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun disesuaikan dengan Pasal 7 ayat (6) dan ayat (9) Peraturan Daerah ini.

(-)