di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 10/2018 · Perda Kabupaten Madiun No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun guna meningkatkan dan memperluas prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta meningkatkan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012. Modal yang telah disetor Pemerintah Kabupaten Madiun ke PDAM Tirta Dharma Purabaya sampai dengan Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 30.131.626.325,00. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,00. Sehingga, keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 50.131.626.325,00. Pemenuhan penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.