di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2015 · PERPRES No. 40 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi Kementerian Perhubungan dengan pembentukan Kabinet Kerja periode 2014-2019, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian Perhubungan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang transportasi. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian, serta Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.