Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2015 · PERPRES No. 40 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2015Tanggal Penetapan:1 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 2015
Tanggal Penetapan01 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi Kementerian Perhubungan dengan pembentukan Kabinet Kerja periode 2014-2019, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian Perhubungan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang transportasi. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian, serta Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perhubungan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)