Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2022 · PERPRES No. 23 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Perhubungan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Ketentuan Substansial: Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan intern.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)