Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/25/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/25/PBI/2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2000Tanggal Penetapan:23 November 2000
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku23 November 2000
Tanggal Penetapan23 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Uang rupiah ini merupakan jenis uang kertas yang terbuat dari bahan serat kapas dan memiliki nilai nominal Rp 1.000 (seribu rupiah). Ciri-ciri uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) meliputi warna, gambar, dan bahan yang spesifik. Bagian muka dicetak dengan warna biru, jingga, violet, merah, dan hijau, menampilkan gambar Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura. Bagian belakang dicetak dengan warna biru kemerahan, hijau, kuning, biru, dan violet, menampilkan gambar Pulau Maitara dan Tidore. Bahan uang terbuat dari 100% serat kapas dengan ukuran 141 mm x 65 mm, berwarna krem, dan memiliki tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Meutia. Uang rupiah ini dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 29 November 2000.

(-)

(-)