Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/16/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/16/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/16/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/16/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2009Tanggal Penetapan:29 April 2009
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 April 2009
Tanggal Penetapan29 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan desain uang kertas rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 agar lebih optimal sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Perubahan mencakup penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang. Ciri-ciri uang yang diatur meliputi warna, gambar, dan bahan. Bagian muka uang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura, sedangkan bagian belakang menampilkan gambar Pulau Maitara dan Tidore. Uang terbuat dari serat kapas dengan tanda air gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Meutia. Uang kertas yang dikeluarkan sebelum peraturan ini tetap berlaku selama belum dicabut.

1. Uang kertas rupiah pecahan 1.000 (seribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)