di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Juga dikenal sebagai: UU 20/1997 · UU No. 20 Tahun 1997 · UU Nomor 20 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna meningkatkan efisiensi ekonomi dan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PNBP. Hal ini dilakukan untuk mendukung kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembangunan, serta memastikan peran pemerintah dalam pengelolaan PNBP.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur jenis dan tarif PNBP, yang meliputi penerimaan dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, hasil pengelolaan kekayaan negara, dan lainnya. Tarif PNBP ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan keadilan. Seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Keuangan dapat menunjuk instansi pemerintah untuk menagih dan memungut PNBP yang terutang. Instansi tersebut wajib menyetor PNBP ke Kas Negara dan menyampaikan laporan kepada Menteri. Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu seperti penelitian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Penetapan jumlah PNBP yang terutang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau dihitung sendiri oleh wajib bayar. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap wajib bayar dan instansi pemerintah terkait PNBP.