Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: UU 9/2018 · UU No. 9 Tahun 2018 · UU Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2018Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Pengaturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan PNBP, serta menetapkan objek dan subjek PNBP, tarif, dan tata cara pengelolaan. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan PNBP untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini. 2. Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 3. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

1. Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana dengan pidana denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki, atau memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.