Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. **Proses Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rencana Kerja dan Anggaran OPD (RKA-OPD).
4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan anggaran pembiayaan daerah.
5. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala OPD dan PPKD menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
7. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Peraturan ini mengatur pengendalian defisit APBD dan penggunaan surplus APBD.
8. **Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah:** Peraturan ini mengatur pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
9. **Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah:** DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD.
10. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Setiap kerugian daerah harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. **Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum.