Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD. Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD selaku PA memiliki tugas dan wewenang menyusun RKA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.