Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2022 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2006 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD. Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD selaku PA memiliki tugas dan wewenang menyusun RKA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

1. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2006 Nomor 1), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus di tetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)