Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) di Kota Banjarbaru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna, berdaya guna, dan mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta untuk mengendalikan pemanfaatan tanah agar tidak merugikan masyarakat. Peraturan ini diperlukan karena izin penggunaan pemanfaatan tanah tidak termasuk jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 10 Tahun 2003) tidak sesuai lagi.
Tujuan dari IPPT adalah untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang, melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, serta sebagai dasar dalam pengajuan IMB. IPPT merupakan persyaratan teknis pemanfaatan ruang yang wajib dipenuhi sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Peraturan ini mengatur ketentuan dan mekanisme perizinan, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan administrasi meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, akta pendirian badan hukum (jika ada), NPWP, surat kuasa (jika dikuasakan), surat keterangan rekomendasi dari Lurah dan Camat, fotokopi Izin Lokasi (untuk luasan tertentu), dan fotokopi IPPT/IMB terdahulu (jika ada perubahan). Persyaratan teknis meliputi surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan sesuai izin, uraian rencana proyek, kewajiban menyediakan RTH Privat, dan ketentuan khusus untuk pembangunan perumahan, kawasan perkantoran, dan pemakaman.